(Pati, Kota) - Dua pelaku pembunuhan
perempuan lajang pekerja salon, yang membuang mayat korbannya disaluran
air JLS turut Dukuh Garas Desa Sugiharjo Kecamatan Pati, akhirnya
diganjar hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut sepadan dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, yang dibacakan
pada sidang sebelumnya.
Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Winarsih (seorang pekerja salon),
yang dijatuhi hukuman masing-masing kurungan penjara selama 20 tahun
tersebut, Arief Setiawan, SP, 28 tahun, warga Desa Gabus, RT.02/RW.05
Kecamatan Gabus, dan Susanto, 40 tahun warga Desa Wirun, RT.02/RW.02
Kecamatan Winong.