(Pati, Kota) - Dua pelaku pembunuhan
perempuan lajang pekerja salon, yang membuang mayat korbannya disaluran
air JLS turut Dukuh Garas Desa Sugiharjo Kecamatan Pati, akhirnya
diganjar hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut sepadan dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, yang dibacakan
pada sidang sebelumnya.
Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Winarsih (seorang pekerja salon),
yang dijatuhi hukuman masing-masing kurungan penjara selama 20 tahun
tersebut, Arief Setiawan, SP, 28 tahun, warga Desa Gabus, RT.02/RW.05
Kecamatan Gabus, dan Susanto, 40 tahun warga Desa Wirun, RT.02/RW.02
Kecamatan Winong.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Pati, Selasa siang, (29/4), Majelis
Hakim yang diketuai Hadi Sunoto, SH. MH, didampingi hakim anggota Etri
Widayati, SH dan Oktafiatri. K, SH. MHum, dalam amar putusannya
menyatakan kedua terdakwa bersalah, telah melanggar pasal 339 jo pasal
55 ayat 1 (1).
”Atas perubatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan
penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata
Ketua Majelis, Hadi Sunoto, SH. MHum.
Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Ahmad Riyadi, SH
menyatakan menerima, karena vonis konform, yakni putusan Majelis Hakim
dan tuntutan Jaksa sama. Sedang terdakwa Arief Setiawan dan Susanto
melalui Penasehat Hukumnya Nurcahyo, SH menyatakan pikir-pikir selama
sepekan.
”Saya rasa putusan Majelis Hakim itu punya keyakinan dan pertimbangan
sendiri. Tapi kami dari Penasehat Hukum tentu punya pertimbangan hukum
sendiri dari hasil putusan tersebut. Kami berharap ada pengurangan,
karena itu baru melakukan kejahatan sekali, menyesali perbuatannya,
setidak-tidaknya belum pernah dihukum. Maka kami akan konsultasikan
dengan klien kami, apakah akan menerima atau banding,” kata Nurcahyo, SH
yang Ketua Pos Bantuan Hukum PN Pati.
Kedua orang tua korban, Witono dan Tasmi menangis, usai mendengar
putusan Majelis Hakim. Namun mereka mengaku puas dengan putusan hukuman
yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan terhadap Winarsih (anaknya).
”Kami sudah puas dengan hukuman seberat itu untuk terdakwa,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan Winarti terjadi di salah satu kamar tempat
hiburan malam di Jl. A. Yani Pati pada Rabu malam, (30/10/2013). Oleh
kedua terdakwa kemudian mayatnya dibuang disaluran air pinggir jalan
Jalur Lingkar Selatan (JLS), turut Dukuh Garas Desa Sugiharjo, mayat
korban Winarsih alias Dina, ditemukan warga setempat, pada Kamis siang,
(31/10/2013), sekitar pukul 14.30. (pasfmpati.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar