Sidang gugatan sengketa tanah antara
MWC NU Wedarijaksa sebagai penggugat, terhadap Ahmad Romli selaku
tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin siang (5/5).
Sidang yang sudah ke 17 kalinya ini, mengagendakan pemeriksaan
keterangan Ahmad Romli, dan saksi dari pihak penggugat.
Sidang sengketa kepemilikan tanah yang sudah berlangsung 17 kalinya
itu, mendapat perhatian ratusan nahdliyin untuk menyaksikan dan
mendengarkan keterangan tergugat Ahmad Romli dihadapan Majelis Hakim,
yang masih ngotot, tanah yang telah dibeli MWC NU secara diangsur,
miliknya.
Bahkan ketika ditanya soal kwitansi dan pernyataan yang ditunjukkan
Majelis Hakim dipersidangan, tergugat Ahmad Romli mengakui bukti yang
tertera dikwitansi memang tanda tangannya. Tapi nama yang tertera
bukanlah namanya.
”Betul memang itu tanda tangan saya, tapi nama yang tertulis Mochamad
Romli bukanlah nama saya,” terang Ahmad Romli dipersidangan didampingi
Kuasa Hukumnya, Nimeroddin Gule, SH.
Majelis Hakim yang diketuai Hadi Sunoto SH, MH, didampingi Hakim
Anggota Oktafiatri K, SH, M.Hum dan Etri Widayati, SH, berkali-kali
sempat meminta pengunjung yang merupakan warga NU, untuk tenang. Karena
merasa tidak puas dengan keterangan tergugat yang tidak sesuai dengan
kenyataan. Bahkan usai memeriksa keterangan Ahmad Romli, dibangku
pengunjung sempat terjadi keributan, antara seseorang pengunjung dengan
pendukung pengurus MWC NU yang sedang menyaksikan sidang.
Setelah tergugat, Majelis Hakim melanjutkan memeriksa keterangan
saksi Ilyas. Dia diperiksa sebagai Bendahara MWC NU saat wilayah
Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Wedarijaksa masih menjadi satu. Dia
menjelaskan terkait kedudukannya sebagai orang yang mengetahui persis
pembayaran angsuran pembelian jual beli tanah yang sekarang menjadi
obyek sengketa.
”Dalam persidangan ini, kami (MWC NU) memberikan kuasa hukum kepada
Azam Jauhari, SH dan Gufron Su’udi, SH,” jelas Ketua PC GP. Anshor
Kabupaten Pati, Ahmad Sholhan.
Dipersidangan juga terungkap, sertifikat hak milik (SHM) No.726
seluas 584 m2, yang sebagiannya 280 m2 lunas dibeli MWC NU secara
diangsur, diagunkan oleh tergugat Ahmad Romli ke Bank Jateng Cabang
Koordinator Pati, senilai Rp.250juta untuk bisnis. Namun dalam
perjalanan pembayaran kreditnya macet, tanah dan bangunan yang ada
diatasnya akan dilakukan sita, untuk dilelang. Karena merasa dirugikan,
MWC NU menggugat Ahmad Romli ke Pengadilan Negeri Pati, karena telah
menjaminkan tanah dan gedung milik MWC NU, untuk mengambil kredit di
Bank Jateng.
Majelis Hakim akhirnya kembali menunda sidang sengketa kepemilikan
tanah itu, hingga Senin pekan depan, (12/5), dengan agenda masih meminta
keterangan saksi-saksi.
(pasfmpati.com)
How to win at the casino site with the best odds
BalasHapusBet on a sportsbook online today — You can bet on every sport from football to tennis, and it will come in luckyclub many forms. The more you win, the higher your