Proses pembangunan yang memuat sebenar-benarnya hakekat pembangunan
adalah proses pembangunan yang memperhatikan terpenuhinya aspek-aspek
pembangunan sumber daya manusia; yang terdiri dari : capacity (kemampuan untuk melakukan pembangunan), equity (pemerataan hasil-hasil pembangunan), empowering (pemberdayaan melalui pemberian hak atau wewenang untuk menentukan hal-hal yang dianggap penting) dan sustainable (kemampuan untuk hidup terus) [1].
Khususnya upaya untuk memberdayakan dan memampukan sumber daya manusia,
merupakan suatu proses jangka panjang yang memerlukan investasi.
Menurut Sadjono Jatiman [2],
investasi itu bukan investasi ekonomi, tetapi merupakan investasi
sosial budaya yaitu investasi sumber daya manusia. Dari nilai yang
diinvestasikan tersebut akan menghasilkan keuntungan berupa meningkatnya
kualitas hidup sumber daya manusia itu sendiri.
Sampai saat ini, kondisi kualitas sumber daya manusia Indonesia
belumlah dapat dikatakan lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh – tidak lain dan tidak bukan – tidak
adanya jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik ; yang
berwujud kebijakan-kebijakan publik; dalam rangka meningkatkan
kesejahteraannya. Proses pembangunan yang dilakukan oleh lembaga publik
hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek semata, dan
bukannya menggarap sumber daya manusianya. Kalau demikian, siapakah yang
bertanggungjawab ? Di satu sisi pihak yang bertanggungjawab terhadap
proses pembangunan adalah negara; dengan asumsi bahwa mekanisme
demokrasi berlangsung, negara merupakan lembaga formal yang memiliki
mandat dari masyarakat melalui cara-cara tertentu yang dapat dibenarkan
oleh hukum yang berlaku untuk memenuhi kepentingan publik; dan di sisi
lainnya adalah kenyataan yang berkembang adalah semakin meningkatnya
jenis/macam dan intensitas kebutuhan masyarakat, menuntut konsekuensi
logis pihak swasta dan atau pihak masyarakat itu sendiri untuk terlibat
dalam pelayanan publik (baca: proses pembangunan).
Dengan demikian, pertama, kajian administrasi negara tidaklah
semata-mata membicarakan organisasi negara (pemerintah) saja. Melainkan
meliputi seluruh aktivitas dan organisasi yang menyelenggarakan
kebijakan publik dan hukum publik, serta berkaitan dengan pengaturan
organisasi swasta dan lembaga swadaya masyarakat [3].
Kedua, tentunya keterlibatan kedua lembaga terakhir tersebut dalam
proses pembangunan yang memuat pemberdayaan masyarakat menjadi penting
kontribusinya.
II. Konsep Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang
merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru
pembangunan, yakni yang bersifat “people-centered (diarahkan pada masyarakat), participatory (partisipasi), dan sustainable (kemampuan untuk hidup terus)” (Chambers [4]). Konsep ini lebih luas dari semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses kemiskinan lebih lanjut (safety net). Sedangkan ciri-ciri pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan yaitu:
- Prakarsa dan proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat harus diletakkan pada masyarakat sendiri.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memobilisasikan sumber-sumber yang ada untuk mencukupi kebutuhannya.
- Mentoleransi variasi lokal, sehingga sifatnya amat fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi lokal.
- Menekankan pada proses social learning.
- Proses pembentukan jaringan antara birokrasi dan LSM, satuan-satuan organisasi tradisional yang mandiri [5].
Berdasarkan ciri pendekatan tersebut, maka pemberdayaan masyarakat harus melakukan pendekatan sebagai berikut:
- Upaya harus terarah (targetted). Ini secara populer disebut pemihakan dan ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalah sesuai dengan kebutuhannya.
- Program harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni supaya bantuan tersebut efektif sesuai dengan kehendak dan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka. Selain itu sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, mengelola, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya.
- Menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat miskin kesulitan dalam memecahkan masalah yang dihadapi, dan juga lingkup bantuan menjadi terlalu luas jika penanganannya dilakukan secara individu. Karena itu pendekatan kelompok adalah yang paling efektif, dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.
Maka memberdayakan masyarakat dapat dilihat dari tiga sisi yaitu:
- Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Tidak ada masyarakat yang tanpa daya sama sekali, karena jika itu terjadi maka komunitas masyarakat akan punah. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasikan dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya.
- Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi semakin berdaya. Yang lebih penting dalam pemberdayaan ini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya.
- Memberdayakan mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah jangan menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi bukan berarti mengisolasi atau menutupi mereka dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melalaikan yang lemah. Melindungi merupakan upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi semakin tergantung pada berbagai program pemberian (charity) karena pada dasarnya setiap apa yang dinikmati, harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang hasilnya dapat dipertukarkan dengan pihak lain).
Dengan demikian tujuan akhirnya adalah memandirikan masyarakat,
memampukan, dan membangun kemampuan untuk memajukan diri ke arah
kehidupan yang lebih baik secara seimbang [6].
III. Kondisi Riil Lembaga Publik Pemerintah
Masyarakat Indonesia merupakan salah satu masyarakat yang mengalami
proses kebijakan yang panjang dan selalu berubah – tergantung pada rejim
yang berkuasa- ; dimulai dari masa kerajaan-kerajaan (baik yang besar
maupun yang kecil) yang berkuasa di setiap bagian Nusantara dengan
pendekatan patron-kliennya, masa penjajahan kolonial Belanda dengan
monopoli dagang VOC-nya, masa perjuangan fisik melawan tentara Jepang
dan Belanda, masa pemerintahan Soekarno yang mengalami banyak pergantian
sistem pemerintahan dan susunan kabinet, masa pemerintahan Soeharto
dengan pendekatan yang cenderung otoriter untuk menjaga “stabilitas
nasional” hingga pemerintahan tiga presiden terakhir; dan semakin jauh
dari maksud dan tujuan pembangunan, yaitu menyejahterkan masyarakat.
Dengan demikian, secara parsial, rejim yang berkuasa sekarang ini adalah
generasi yang sebagian kecil menjadi masyarakat pada masa pemerintahan
rejim Soekarno dan sebagian besar lainnya pada masa pemerintahan
Soeharto.
Rejim Soekarno adalah rejim yang berusaha membangun sebuah negara
mandiri diatas puing-puing yang ditinggalkan sepanjang masa penjajahan
dan membentuk sebuah pemerintahan dengan latar revolusi fisik, yang –
setidak-tidaknya mencoba – mengakomodir setiap komponen bangsa ini. Pada
masa rejim ini, kosentrasi pemerintahan dibagi menjadi dua bagian besar
yaitu pembentukan karakter manusia Indonesia yang nasionalis tanpa
meninggalkan dua kekuatan besar pada masa itu, yaitu kelompok religius
dan tentunya kelompok komunis; yang kemudian dikenal dengan label
“Nasakom”; serta membangun kembali perkonomian rakyat; yang dipegang
oleh Mohammad Hatta; dengan konsep pendekatan lembaga koperasi. Namun
satu hal yang mungkin “terlupa” oleh Soekarno pada masa itu adalah
pembangunan di bidang perekonomian dalam rangka memberi peluang (dan
jaminan) bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup; yang mempunyai
kedudukan sama pentingnya dengan kehidupan politik. Kondisi tersebut
mengakibatkan ketidakstabilan kehidupan masyarakat, yang pada akhirnya
bermuara pada pergantian kabinet sebanyak 27 kali selama 22 tahun ia
berkuasa.
Di samping kehidupan politik yang fluktuatif, dampak positif yang
dirasakan oleh masyarakat untuk pertama kalinya adalah mengenal
kehidupan politik yang multi partai dan multi pilihan. Dan tidak salah
kiranya, jika Pemilihan Umum 1955 merupakan sebagian sejarah demokrasi
bangsa Indonesia yang sebenarnya. Polarisasi kekuatan politik memberikan
peluang untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kinerja
pemerintah. Kelompok yang tidak mampu dan atau terakomodasi dalam
kekuasaan akan mengambil peran sebagai oposan bagi kelompok yang
berkuasa (mendominasi) lembaga pemerintah.
Pada masa rejim Soeharto, kesalahan sebelumnya mulai dibenahi dengan
mengendalikan kehidupan politik mulai dari level atas (pejabat
pemerintah/lembaga publik) hingga level bawah (dalam kehidupan
masyarakat). Rejim ini sangat mendewakan sistem yang tunggal – tanpa ada
perbedaan – dibawah jargon-jargon Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan
UUD 1945. Sehingga suara kritis yang muncul dari pihak di luar
pemerintah dinilai sebagai sebuah “gangguan terhadap stabilitas
nasional” yang selanjutnya harus ditumpas demi “suksesnya pembangunan”.
Sistem monoloyalitas yang otoriter di berbagai aspek kehidupan tersebut
membuat masyarakat buta akan haknya sebagai warga negara; yang
seharusnya mendapat pelayanan publik dan bukannya melayani pejabat
publik.
Rejim ini, secara politik, hanya memberikan satu pilihan bagi
masyarakat untuk menentukan pilhan jalur politiknya, yaitu “dibawah
naungan pohon beringin”. Sedangkan dua kontestan lainnya hanyalah
berperan sebagai obyek pelengkap dalam percaturan politik kenegaraan.
Sehingga lembaga DPR berisikan anggota-anggota dewan yang terhormat bagi
penguasa dan bukannya terhormat bagi masyarakat. Di bidang
pemerintahan, rejim ini menggunakan pendekatan top down atau bercirikan
sentralisme yang tinggi. Otonomi dan desentralisasi berkembang dan atau
dikembangkan sebagai kebijakan dari atas dan bukannya tuntutan dari
bawah [7].
Saluran-saluran untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat bawah telah
dibuat sedemikian rupa hingga yang muncul di permukaan adalah kondisi
yang “asal bapak senang”.
Pasca rejim Soeharto, kondisi tersebut sempat mendapatkan angin segar
yang bernama “reformasi”; yang mencoba mengembalikan posisi tawar
masyarakat – yang direpresentasikan oleh 7 partai besar berdasarkan
hasil Pemilu 1999 – terhadap pemerintah. Namun perubahan yang terjadi
tidaklah seindah tujuan dan maksud munculnya reformasi, yang
ditunjukkan: pertama, para anggota DPR bukan lagi menghamba pada
pemerintah melainkan menghamba pada uang. Sehingga, lembaga legislatif
sebagai agregator aspirasi masyarakat kembali tidak berfungsi. Kedua,
kebebasan yang diberikan dengan maksud untuk memberi ruang gerak bagi
demokrasi yang sebelumnya terpasung lama, telah disalahartikan sebagai
kebebasan yang “keblabasan”. Praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
bukannya berkurang, malah semakin menggila dan terang-terangan. Ketiga,
terpolarisasinya kehidupan berpolitik – yang masih didominasi oleh
kelompok terdekat Orde Baru – menjadikan lembaga pemerintahan sebagai
media pembagian kekuasaan dan kesepakatan-kesepakatan politik yang
melemahkan fungsi pengawasan internal lembaga pemerintahan. Keempat, di
satu sisi dapat dikatakan bahwa pemerintahan Gus Dur dan Megawati
memberikan nilai positif dalam membuka pandangan dan pemikiran
masyarakat dalam kehidupan politik. Masyarakat semakin sadar dengan hak
politik yang dimiliki sehingga semakin berani untuk mengemukakan
perbedaan pendapat – bahkan demonstrasi atau aksi unjuk rasa – terhadap
pemerintah sekalipun. Namun di sisi lain, kehidupan ekonomi masyarakat
tidak kunjung membaik bahkan semakin terpuruk. Sehingga, walaupun
reformasi sudah berjalan enam tahun tidak membawa perubahan yang
signifikan terhadap perubahan kesejahteraan masyarakat. Bahkan ada
beberapa bagian masyarakat yang mengaku bahwa kondisi pada rejim
Soeharto lebih baik dibandingkan sekarang; bahwa “pembangunan” [8] dapat berjalan dengan “stabil”. Sebuah kenyataan harus yang harus diterima secara jujur.
Berbagai kondisi di atas akhirnya mendorong masyarakat untuk
(kembali) tidak peduli dengan politik, bahwa demokrasi yang
didengung-dengungkan hanya sebatas kata dan tidak mewujud, bahwa
demokrasi telah mati di Indonesia dan berubah menjadi democrazy;
aksi yang menggila. Satu hal persamaan antara semua rejim yang pernah
berkuasa atas masyarakat di Indonesia adalah kebijakan yang selalu
membuat masyarakat tidak bisa mencapai kesejahteraanya atau
setidak-tidaknya mencapai kehidupan yang lebih baik. Secara sederhana,
masyarakat tidak mendapatkan jaminan terhadap kesempatan yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; nuansa kebijakan yang tersirat adalah
masyarakat selalu terombang-ambingkan oleh fluktuasi harga kebutuhan
sembilan bahan pokok atau lebih kasar lagi, kebijakan pemerintah –
seolah-olah – membuat masyarakat agar selalu memikirkan kebutuhan
perutnya. Sehingga masyarakat tidak mempunyai waktu lagi untuk
memikirkan kebutuhan yang paling hakiki yaitu terpenuhi haknya sebagai
warga negara, yang pada akhirnya muncul pameo bahwa demokrasi adalah
omong kosong jika perutnya anak-istrinya kosong. Sebuah metode atau
sistem yang sangat sederhana namun mempunyai dampak yang luar biasa.
Di lain pihak, keterlibatan swasta dalam pelayanan kepentingan dan kebutuhan publik idem dito dengan
apa yang dilakukan oleh pemerintah. Para pengusaha di Indonesia; yang
jumlahnya sedikit namun menguasai sebagian besar modal pembangunan;
telah dimanjakan dengan berbagai fasilitas kemudahan oleh pemerintah
dalam menjalankan usahanya. Fasilitas tersebut bukannya dimanfaatkan
untuk membantu pemerintah dalam melayani publik, tetapi pihak swasta
cenderung memanfaatkannya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan kebobrokan birokrasi pemerintahan,
yaitu budaya KKN yang tumbuh subur di seluruh bagian dan level aparatur
pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Akumulasi kesalahan
“kerjasama” pemerintah dan pihak swasta berujung pada krisis
multidimensi yang tak kunjung usai; yang tidak semata-mata karena
perubahan ekonomi global atau manuver George Soros di bursa perdagangan
dunia.
IV. Pemberdayaan Masyarakat : antara Negara, LSM dan NGO
4.1. Ketidakmampuan Negara = Peluang bagi LSM dan NGO
Dengan demikian proses pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah
dalam pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk memandirikan
masyarakat, memampukan, dan membangun kemampuan untuk memajukan diri ke
arah kehidupan yang lebih baik secara seimbang, dapat dinyatakan
belumlah tercapai. Hal tersebut didasarkan pada kondisi sebagai berikut :
(1) decision maker masih berada di tangan pemerintah
sepenuhnya tanpa diimbangi mekanisme keterlibatan masyarakat dalam
setiap tahap perumusan kebijakan, (2) keberpihakan pemerintah cenderung
kepada pihak swasta dibandingkan meningkatkan kemampuan masyarakat, (3)
kebijakan yang bersifat seragam untuk semua daerah dan mengesampingkan local knowledges,
dan (4) orientasi pembangunan semata-mata mencapai pertumbuhan ekonomi.
Dari empat kondisi tersebut mengakibatkan : (1) iklim pembangunan yang
tercipta tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkembang,
(2) terpinggirkannya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan
(3) masyarakat semakin tidak berdaya terhadap pemerintah dan pihak
swasta. Dengan bahasa yang sederhana, pelajaran yang didapat dari rejim
pemerintahan Soekarno hingga putrinya, Megawati Soekarnopurti, adalah
konsep pemberdayaan masyarakat sebagai paradigma pembangunan yang ideal
belum dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat sehari-harinya.
Ketidakmampuan pemerintah dan pihak swasta dalam melayani masyarakat
untuk mencapai peningkatan kesejahteraannya secara riil; yang
ditunjukkan dengan tidak adanya jaminan bagi masyarakat untuk dapat
memenuhi kebutuhan pokoknya; telah mendorong timbulnya pergeseran
peranan lembaga yang melayani kepentingan dan kebutuhan publik. Yang
semula (baca: seharusnya) didominasi oleh peran pemerintah dan pihak
swasta, sekarang telah diambil (lagi) sebagian oleh masyarakat itu
sendiri secara swadaya. Pergeseran tersebut merupakan sebuah proses
interaksi evolusif yang bersifat natural, yang mau-tidak mau harus
diambil oleh masyarakat untuk merespon berbagai bentuk tekanan
sosial-politik-ekonomi yang datang dari luar; sebagai akibat dari tidak
berkesinambungannya kebijakan pemerintah.
Secara fisik, wujud dari respon masyarakat tersebut berupa
kelembagaan yang bidang kegiatannya menyesuaikan dengan mata
pencaharian; dan bukannya profesi; sebagian besar masyarakat yang
bermukim di suatu tempat. Contohnya adalah Kelompok Tani, Kelompok
Arisan, Kelompok Pemuda dan lain sebagainya; yang dibentuk secara
swadaya. Sehingga, menurut penulis, kelompok-kelompok tersebutlah yang
kemudian disebut dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
sebenar-benarnya, yaitu sebuah kelompok masyarakat yang secara sadar
akan hak dalam mendapatkan pelayanan publik untuk meningkatkan
kesejahteraan hidupnya dan mampu melakukannya secara swadaya. Sedangkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada [9]
yang dimaksud dengan Lembaga Swadya masyarakat (LSM) adalah organisasi
atau lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara
Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta
bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi
atau lembaga, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang
menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.
Dua pengertian awal tersebut sangatlah berbeda dengan kondisi faktual
di lapangan, bahwa LSM adalah organisasi yang bergerak di suatu bidang
tertentu dengan kegiatan pokok pendampingan masyarakat dan melakukan
kampanye atas issu yang menjadi misi organisasi tersebut. Lebih-lebih
pengertian yang terakhir ini dikenal oleh masyarakat luas sebagai dengan
Organisasi Non-Pemerintah (Ornop) atau Non-Governmental Organization
(NGO), yang cenderung berposisi sebagai oposan bagi pemerintahan yang
berkuasa. Contoh untuk lembaga ini adalah NGO yang bergerak dalam bidang
lingkungan hidup, pendampingan di bidang politik, sosial dan
sebagainya.
Untuk selanjutnya, penulis mencoba memberikan gambaran empiris antara aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization
(NGO). Walaupun banyak terdapat perbedaannya, diantara kedua bentuk
lembaga tersebut mempunyai kesamaan dalam faktor pendorong
kemunculannya, yaitu sebagai sebuah respon terhadap ketidakmampuan
negara dalam melayani kepentingan publik; baik ketidakmampuan dalam
konsep, sistem dan biaya. Sedangkan perbedaannya adalah, jika LSM muncul
seiring dengan keberadaan masyarakat itu sendiri dan merupakan
metamorfosis dari lembaga sosial kemasyarakatan, maka NGO muncul pada
era tahun 1980-an yang berisikan sekelompok pemuda yang bekerja dengan
semangat dan ikhlas layaknya pekerja sukarela. Mereka turun ke
masyarakat pedesaan untuk membantu para petani secara kecil-kecilan [10].
Hal ini juga menunjukkan bahwa proses kemunculan LSM didasarkan pada
cara pandang masyarakat yang Immanen; yang memandang bahwa manusia harus
selalu berusaha untuk melangsungkan kehidupan bermodalkan kekuatan yang
diberikan oleh Tuhan melalui cara menyesuaikan diri dengan
lingkungannya. Sedangkan proses kemunculan NGO didasarkan pada cara
pandang bahwa tidak semua masyarakat sadar akan kekuatan/kemampuannya,
sehingga perlu untuk didampingi.
4.2. Proses Pemberdayaan oleh LSM – NGO
Dengan mendasarkan pada ciri dan pendekatan dalam proses pemberdayaan yang telah disebutkan di awal serta ruang lingkup LSM, maka apa yang telah dilakukan oleh LSM di satu sisi telah memenuhi beberapa hal, yaitu : (1) pengambilan keputusan dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang didasarkan pada pendapat-pendapat yang berkembang di masyarakat dan atau disesuaikan dengan kondisi, potensi serta permasalahan yang ada, (2) dikarenakan latar wilayahnya pedesaan yang umumnya mempunyai banyak keterbatasan, maka secara de facto masyarakat telah teruji dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitarnya dengan optimal, (3) karena aktivitas lembaga merupakan perpaduan antara mata pencaharian dengan nilai-nilai budaya maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kelompok/sosial, (4) dalam kelompok tersebut, setiap warga masyarakat mempunyai posisi yang sama, dan (5) tingkatan partisipasi masyarakat [11] telah mencapai Self Mobilisation; yaitu pengambilan inisiatif secara independen dari lembaga luar untuk perubahan sistem dan masyarakat mengembangkan hubungan dengan lembaga eksternal untuk advis mengenai sumber daya dan teknik yang mereka perlukan, tetapi juga tetap mengawasi bagaimana sumber daya tersebut digunakan. Di sisi lainnya, beberapa hal yang belum bisa dilaksanakan oleh LSM; yang disebabkan oleh banyaknya keterbatasan yang dimiliki masyarakat pedesaan pada umumnya (sumber daya manusia, sarana dan prasarana); adalah jaringan yang dimiliki masih terbatas di lingkup kehidupan sosial mereka dan lemahnya perencanaan yang berakibat pada lemahnya posisi tawar LSM terhadap pemerintah.
Di bagian lain, hal yang hampir sama dengan di atas juga dilakukan oleh NGO di masyarakat sasaran, yang meliputi kegiatan-kegiatan peningkatan kesadaran akan hak sebagai warga negara, sharing of theory dan juga bersama-sama menghadapi kebijakan publik yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan hidup; yang dikeluarkan oleh pemerintah dan atau pihak swasta. Namun demikian ada beberapa perbedaan yang mendasar antara LSM dan NGO dalam proses pemberdayaan masyarakat, yaitu : (1) NGO memasuki area pengambilan keputusan yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat, (2) sehingga tingkatan partisipasi masyarakat [12] yang muncul adalah Interactive Participation; yaitu proses yang melibatkan multi disiplin metodologi dan ada sistem belajar yang terstruktur dan (3) bersama masyarakat, NGO membuka jaringan kerjasama dengan pihak selain pemerintah sebagai wujud ketidaktergantungan terhadap proyek/program pemerintah. Dampak positif yang didapat masyarakat adalah semakin meningkatnya pengetahuan dan pengalaman yang secara langsung-tidak langsung membuat posisi tawar masyarakat terhadap pemerintah akan lebih baik dalam proses pembangunan dibanding sebelum ada kerjasama.
4.3. Praktik Dasamuka NGO dalam Pemberdayaan Masyarakat
Lebih dari 20 tahun kemudian sejak kemunculannya, wajah NGO di Indonesia tidaklah semanis pada awal mulanya. NGO lebih dikenal sebagai kelompok vokal yang hampir selalu berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Setiap ada konflik antara pemerintah dengan masyarakat, hampir dapat dipastikan NGO berada diantaranya. Apalagi dengan dibukanya pintu “demokrasi” lebar-lebar pasca Soeharto, NGO tumbuh bak jamur di musim penghujan. Issu yang diusungpun beranekaragam; mulai permasalahan lingkungan hidup, HAM hingga konsep demokratisasi itu sendiri. Sehingga sasaran aktivitas NGO juga ikut berkembang tidak hanya berkutat pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, melainkan juga sumber daya alam. Dan dengan label “agen perubahan”, NGO cenderung semakin galak terhadap pemerintah. Potensi yang dimiliki NGO untuk menjadi agen perubahan sangatlah besar bagi masyarakat yang didampingi.
Namun juga perlu dikembangkan pengkritisan lebih lanjut tentang sepak terjang NGO di Indonesia yang saat ini tak ubahnya menjadi Dasamuka; atau setidak-tidaknya menjadi agen ganda; terhadap proses pemberdayaan dan masyarakat. Banyak sisi positif yang dikembangkan oleh NGO bagi masyarakat desa dan tidak sedikit pula sisi negatif yang turut serta. Sisi negatif dari gerakan NGO itu adalah sebagai berikut :
1). Pemerintah bayangan
Dengan memasuki sebagian wilayah pengambilan keputusan yang dimiliki masyarakat, NGO secara sadar atau tidak telah menggantikan posisi pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat. Yang sebelumnya masyarakat tergantung pada kebijakan/program pemerintah, berganti menjadi masyarakat tergantung pada NGO dan yang sebelumnya NGO berusaha untuk memberdayakan berubah menjadi mengkooptasi masyarakat. Hal tersebut disebabkan cara pandang yang berlebihan terhadap ketidakmampuan masyarakat. Kondisi ini membuka kemungkinan untuk terjadinya perpindahan ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah ke NGO. Sebuah kondisi yang sangat ironis bila hal itu terjadi.
2). Organisasi Boneka
Sumber dana yang tidak tergantung dari pemerintah dan usaha swadaya, tetapi bergantung pada bantuan lembaga atau negara donatur membuat NGO itu sendiri tidak mandiri. NGO menjalankan kegiatan yang disesuaikan dengan keinginan donatur bukannya menyesuaikan dengan permasalahan riil-lokal. Sehingga NGO menjadi kepanjangan tangan pihak luar negeri, yang belum tentu nilai-nilai yang dianut sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat sasaran. Lebih parahnya lagi, banyak NGO yang menjadi sales issu yang berkembang di Indonesia yang didanai oleh luar negeri dengan mengatasnamakan kemiskinan, konservasi lingkungan hidup, demokrasi dan lain sebagainya. Hal tersebut akhirnya dalam lingkup sempit akan menguntungkan pihak donatur luar negeri; karena terhindar dari ketentuan hukum dalam hal melaksanakan kewajiban mengeluarkan social cost ke negara berkembang; dan pihak NGO itu sendiri; karena motif ekonominya terpenuhi. Sedangkan dalam lingkup yang lebih luas, dengan terlestarikannya sumber daya alam, maka ketersediaan bahan baku bagi industri negara maju akan tetap tersedia sehingga kelangsungan bisnis akan tetap berlangsung.
3). Lips service
Dengan berdasarkan pada point kedua diatas, NGO terdorong untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan keinginan donatur, sehingga yang terjadi adalah di satu sisi pemberdayaan masyarakat menjadi sekedar lips service; menjadi issu yang layak jual (marketable) dan bukannya menjadi tujuan kegiatan NGO; di sisi lain proses pemberdayaan hanya sekedar menajdi jargon semata. Hal ini berpengaruh pada aplikasi lapangan, yang kebanyakan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dan akhirnya kegiatan NGO hanya berorientasi pada kepentingan proyek saja (project minded) dan perubahan yang diharapkan terjadi di masyarakat mustahil tercapai.
4). Sambilan dan batu loncatan
Dikarenakan aktivis NGO berasal dari kalangan profesi; yang mempunyai keahlian tertentu dan berorientasi pada materi/ekonomi; terutama dari kalangan perguruan tinggi, maka NGO dijadikan lahan “sambilan” disamping profesinya. Di samping itu ada juga yang menjadikan NGO-nya sebagai batu loncatan untuk meraih posisi atau kedudukan yang lebih tinggi; baik itu di bidang pemerintahan (menjadi anggota DPR/DPRD) maupun ke NGO lainnya yang organisasinya (dan gaji) lebih mapan.
V. Kesimpulan
Memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam proses pemberdayaan masyarakat: kemandirian, partisipasi, pendekatan kelompok, upaya yang terarah dan lain sebagainya; maka tujuan dari proses pemberdayaan masyarakat tidaklah jauh dari proses yang bertujuan untuk mencapai eksistensi masyarakat; yaitu : perubahan terencana, transformasi struktural, otonomi dan berkelanjutan. Sayangnya, nilai-nilai tersebut belum nampak nyata di masyarakat yang merupakan subyek dan obyek proses pembangunan. Hal tersebut lebih disebabkan ketidakmampuan pemerintah dan pihak swasta dalam mengelola masyarakat dibandingkan kelemahan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Respon masyarakat yang muncul kemudian adalah dengan membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang merupakan wujud proses interaksi evolusif dan bersifat natural untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Ketidakmampuan pemerintah dan pihak swasta dalam pelayanan publik – ternyata – juga diendus sebagai peluang oleh sebagian masyarakat lainnya dengan mendirikan Organisasi Non-Pemeintah (ORNOP) atau Non-Governmental Organization (NGO). Dengan berbagai macam latar dan visi-misi yang berbeda, sebagian besar Ornop di Indonesia – yang beroposisi terhadap pemerintah dan mempunyai jaringan kerjasama dengan lembaga donatur internasional – menjadi lembaga pelayanan publik alternatif dengan mengusung konsep besar demokrasi dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Keberadaan LSM dan NGO sebagai lembaga pelayanan publik di dalam suatu masyarakat mempunyai kesamaan dalam hal tujuan umumnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, diantara kedua lembaga tersebut juga mempunyai perbedaan dalam banyak hal yang disebabkan oleh prebedaan “siapa” dan berposisi sebagai “apa” yang kemudian akan menentukan “bagaimana” langkah yang akan ditempuh dalam mencapai tujuannya. Di samping itu, penghargaan atas hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pembangunan merupakan syarat mutlak tercapainya eksistensi masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat.
Dengan mendasarkan pada ciri dan pendekatan dalam proses pemberdayaan yang telah disebutkan di awal serta ruang lingkup LSM, maka apa yang telah dilakukan oleh LSM di satu sisi telah memenuhi beberapa hal, yaitu : (1) pengambilan keputusan dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang didasarkan pada pendapat-pendapat yang berkembang di masyarakat dan atau disesuaikan dengan kondisi, potensi serta permasalahan yang ada, (2) dikarenakan latar wilayahnya pedesaan yang umumnya mempunyai banyak keterbatasan, maka secara de facto masyarakat telah teruji dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitarnya dengan optimal, (3) karena aktivitas lembaga merupakan perpaduan antara mata pencaharian dengan nilai-nilai budaya maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kelompok/sosial, (4) dalam kelompok tersebut, setiap warga masyarakat mempunyai posisi yang sama, dan (5) tingkatan partisipasi masyarakat [11] telah mencapai Self Mobilisation; yaitu pengambilan inisiatif secara independen dari lembaga luar untuk perubahan sistem dan masyarakat mengembangkan hubungan dengan lembaga eksternal untuk advis mengenai sumber daya dan teknik yang mereka perlukan, tetapi juga tetap mengawasi bagaimana sumber daya tersebut digunakan. Di sisi lainnya, beberapa hal yang belum bisa dilaksanakan oleh LSM; yang disebabkan oleh banyaknya keterbatasan yang dimiliki masyarakat pedesaan pada umumnya (sumber daya manusia, sarana dan prasarana); adalah jaringan yang dimiliki masih terbatas di lingkup kehidupan sosial mereka dan lemahnya perencanaan yang berakibat pada lemahnya posisi tawar LSM terhadap pemerintah.
Di bagian lain, hal yang hampir sama dengan di atas juga dilakukan oleh NGO di masyarakat sasaran, yang meliputi kegiatan-kegiatan peningkatan kesadaran akan hak sebagai warga negara, sharing of theory dan juga bersama-sama menghadapi kebijakan publik yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan hidup; yang dikeluarkan oleh pemerintah dan atau pihak swasta. Namun demikian ada beberapa perbedaan yang mendasar antara LSM dan NGO dalam proses pemberdayaan masyarakat, yaitu : (1) NGO memasuki area pengambilan keputusan yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat, (2) sehingga tingkatan partisipasi masyarakat [12] yang muncul adalah Interactive Participation; yaitu proses yang melibatkan multi disiplin metodologi dan ada sistem belajar yang terstruktur dan (3) bersama masyarakat, NGO membuka jaringan kerjasama dengan pihak selain pemerintah sebagai wujud ketidaktergantungan terhadap proyek/program pemerintah. Dampak positif yang didapat masyarakat adalah semakin meningkatnya pengetahuan dan pengalaman yang secara langsung-tidak langsung membuat posisi tawar masyarakat terhadap pemerintah akan lebih baik dalam proses pembangunan dibanding sebelum ada kerjasama.
4.3. Praktik Dasamuka NGO dalam Pemberdayaan Masyarakat
Lebih dari 20 tahun kemudian sejak kemunculannya, wajah NGO di Indonesia tidaklah semanis pada awal mulanya. NGO lebih dikenal sebagai kelompok vokal yang hampir selalu berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Setiap ada konflik antara pemerintah dengan masyarakat, hampir dapat dipastikan NGO berada diantaranya. Apalagi dengan dibukanya pintu “demokrasi” lebar-lebar pasca Soeharto, NGO tumbuh bak jamur di musim penghujan. Issu yang diusungpun beranekaragam; mulai permasalahan lingkungan hidup, HAM hingga konsep demokratisasi itu sendiri. Sehingga sasaran aktivitas NGO juga ikut berkembang tidak hanya berkutat pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, melainkan juga sumber daya alam. Dan dengan label “agen perubahan”, NGO cenderung semakin galak terhadap pemerintah. Potensi yang dimiliki NGO untuk menjadi agen perubahan sangatlah besar bagi masyarakat yang didampingi.
Namun juga perlu dikembangkan pengkritisan lebih lanjut tentang sepak terjang NGO di Indonesia yang saat ini tak ubahnya menjadi Dasamuka; atau setidak-tidaknya menjadi agen ganda; terhadap proses pemberdayaan dan masyarakat. Banyak sisi positif yang dikembangkan oleh NGO bagi masyarakat desa dan tidak sedikit pula sisi negatif yang turut serta. Sisi negatif dari gerakan NGO itu adalah sebagai berikut :
1). Pemerintah bayangan
Dengan memasuki sebagian wilayah pengambilan keputusan yang dimiliki masyarakat, NGO secara sadar atau tidak telah menggantikan posisi pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat. Yang sebelumnya masyarakat tergantung pada kebijakan/program pemerintah, berganti menjadi masyarakat tergantung pada NGO dan yang sebelumnya NGO berusaha untuk memberdayakan berubah menjadi mengkooptasi masyarakat. Hal tersebut disebabkan cara pandang yang berlebihan terhadap ketidakmampuan masyarakat. Kondisi ini membuka kemungkinan untuk terjadinya perpindahan ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah ke NGO. Sebuah kondisi yang sangat ironis bila hal itu terjadi.
2). Organisasi Boneka
Sumber dana yang tidak tergantung dari pemerintah dan usaha swadaya, tetapi bergantung pada bantuan lembaga atau negara donatur membuat NGO itu sendiri tidak mandiri. NGO menjalankan kegiatan yang disesuaikan dengan keinginan donatur bukannya menyesuaikan dengan permasalahan riil-lokal. Sehingga NGO menjadi kepanjangan tangan pihak luar negeri, yang belum tentu nilai-nilai yang dianut sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat sasaran. Lebih parahnya lagi, banyak NGO yang menjadi sales issu yang berkembang di Indonesia yang didanai oleh luar negeri dengan mengatasnamakan kemiskinan, konservasi lingkungan hidup, demokrasi dan lain sebagainya. Hal tersebut akhirnya dalam lingkup sempit akan menguntungkan pihak donatur luar negeri; karena terhindar dari ketentuan hukum dalam hal melaksanakan kewajiban mengeluarkan social cost ke negara berkembang; dan pihak NGO itu sendiri; karena motif ekonominya terpenuhi. Sedangkan dalam lingkup yang lebih luas, dengan terlestarikannya sumber daya alam, maka ketersediaan bahan baku bagi industri negara maju akan tetap tersedia sehingga kelangsungan bisnis akan tetap berlangsung.
3). Lips service
Dengan berdasarkan pada point kedua diatas, NGO terdorong untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan keinginan donatur, sehingga yang terjadi adalah di satu sisi pemberdayaan masyarakat menjadi sekedar lips service; menjadi issu yang layak jual (marketable) dan bukannya menjadi tujuan kegiatan NGO; di sisi lain proses pemberdayaan hanya sekedar menajdi jargon semata. Hal ini berpengaruh pada aplikasi lapangan, yang kebanyakan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dan akhirnya kegiatan NGO hanya berorientasi pada kepentingan proyek saja (project minded) dan perubahan yang diharapkan terjadi di masyarakat mustahil tercapai.
4). Sambilan dan batu loncatan
Dikarenakan aktivis NGO berasal dari kalangan profesi; yang mempunyai keahlian tertentu dan berorientasi pada materi/ekonomi; terutama dari kalangan perguruan tinggi, maka NGO dijadikan lahan “sambilan” disamping profesinya. Di samping itu ada juga yang menjadikan NGO-nya sebagai batu loncatan untuk meraih posisi atau kedudukan yang lebih tinggi; baik itu di bidang pemerintahan (menjadi anggota DPR/DPRD) maupun ke NGO lainnya yang organisasinya (dan gaji) lebih mapan.
V. Kesimpulan
Memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam proses pemberdayaan masyarakat: kemandirian, partisipasi, pendekatan kelompok, upaya yang terarah dan lain sebagainya; maka tujuan dari proses pemberdayaan masyarakat tidaklah jauh dari proses yang bertujuan untuk mencapai eksistensi masyarakat; yaitu : perubahan terencana, transformasi struktural, otonomi dan berkelanjutan. Sayangnya, nilai-nilai tersebut belum nampak nyata di masyarakat yang merupakan subyek dan obyek proses pembangunan. Hal tersebut lebih disebabkan ketidakmampuan pemerintah dan pihak swasta dalam mengelola masyarakat dibandingkan kelemahan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Respon masyarakat yang muncul kemudian adalah dengan membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang merupakan wujud proses interaksi evolusif dan bersifat natural untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Ketidakmampuan pemerintah dan pihak swasta dalam pelayanan publik – ternyata – juga diendus sebagai peluang oleh sebagian masyarakat lainnya dengan mendirikan Organisasi Non-Pemeintah (ORNOP) atau Non-Governmental Organization (NGO). Dengan berbagai macam latar dan visi-misi yang berbeda, sebagian besar Ornop di Indonesia – yang beroposisi terhadap pemerintah dan mempunyai jaringan kerjasama dengan lembaga donatur internasional – menjadi lembaga pelayanan publik alternatif dengan mengusung konsep besar demokrasi dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Keberadaan LSM dan NGO sebagai lembaga pelayanan publik di dalam suatu masyarakat mempunyai kesamaan dalam hal tujuan umumnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, diantara kedua lembaga tersebut juga mempunyai perbedaan dalam banyak hal yang disebabkan oleh prebedaan “siapa” dan berposisi sebagai “apa” yang kemudian akan menentukan “bagaimana” langkah yang akan ditempuh dalam mencapai tujuannya. Di samping itu, penghargaan atas hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pembangunan merupakan syarat mutlak tercapainya eksistensi masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat.
REFERENSI
Anonim, 1997, Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Paguyuban/Kekerabatan, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Sub Dit Pembinaan Umum dan Pembinaan Masyarakat Propinsi DIY.
Awang , San Afri, 1998, Pengembangan Hutan Rakyat di Jawa Tengah: Harapan dan Tantangan, Yogyakarta, artikel dalam Jurnal Hutan Rakyat I/1, Pustaka Hutan Rakyat Fakultas Kehutanan UGM
Darwin, Muhadjir, 1997, Teori Administrasi Negara, Bahan kuliah di Jurusan Ilmu Administrasi Negara UGM.
Fakih, Mansour, 1996, Masyarakat Sipil untuk Transformasi Sosial: Pergolakan Ideologi di Dunia LSM Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Imawan, Riswandha, 1990, Menciptakan Birokrasi yang Responsif untuk Pembangunan Martabat Manusia, Gadjah Mada Press, Yogyakarta.
Majalah Gatra, Edisi 11 September 1995
Moelyarto, T.T, 1993, Politik Pembangunan Sebuah Analisis, Arah dan Strategi, P.T. Bayu Indra Grafika, Yogyakarta.
Nasution, Zulkarnaen, 1990, Komunikasi Politik Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sindhunata, 2000, Sakitnya Melahirkan Demokrasi, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Winarni Tri, 1998, Orientasi Pembangunan Masyarakat Desa Menyongsong Abad 21, Menuju Pemberdayaan Pelayanan Masyarakat, Fisipol UGM, Aditya Media, Yogyakarta.
[1] Riswandha Imawan, 1990Menciptakan Birokrasi yang Responsif untuk Pembangunan Martabat Manusia, Gadjah Mada Press Yogyakarta,.
[2] Tri Winarni, 1998, Orientasi Pembangunan Masyarakat Desa Menyongsong Abad 21, Menuju Pemberdayaan Pelayanan Masyarakat, Fisipol UGM, Aditya Media, Yogyakarta, hal. 73.
[3] Gerald E. Caiden, dalam bahan mata kuliah Teori Administrasi Negara, Jur. Administrasi Negara FISIPOL UGM, hal. 15.
[4] Tri Winarni, 1998, Orientasi Pembangunan Masyarakat Desa Menyongsong Abad 21, Menuju Pemberdayaan Pelayanan Masyarakat, Fisipol UGM, Aditya Media, Yogyakarta, hal. 73.
[5] T. Moelyarto T, 1993, Politik Pembangunan Sebuah Analisis, Arah dan Strategi, P.T. Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, hal. 26.
[6] Tri Winarni, 1998, Orientasi Pembangunan Masyarakat Desa Menyongsong Abad 21, Menuju Pemberdayaan Pelayanan Masyarakat, Fisipol UGM, Aditya Media, Yogyakarta, hal. 76.
[7] Darwin, Muhadjir, Teori Administrasi Negara, bahan kuliah.
[8] Pembangunan secara fisik
[9]
UU No. 8/ tahun 1985, Peraturan Pemerintah No. 18/tahun 1986, Instruksi
Mendagri No. 8/tahun 1985. Kawat Mendagri No. TR220/1418/tahun 1992 dan
Keputusan Bersama Mendagri dan Mensos No. 78/1993-39/HK/1993.
[10] Majalah Gatra, Edisi 11 September 1995
[11] San Afri Awang, Pengembangan Hutan Rakyat di Jawa Tengah: Harapan dan Tantangan, Yogyakarta, artikel dalam Jurnal Hutan Rakyat I/1, Pustaka Hutan Rakyat Fakultas Kehutanan UGM, 1998, hal 8.
[12] ibid
By : http://bagasaskara.wordpress.com/2011/09/16/pemberdayaan-masyarakat-antara-pemerintah-lsm-dan-ngo/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar