Sekda Blora Memenuhi tuntutan Pemohon



           Senin (11/8/2014) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah membacakan putusan mediasi antara Pemohon Totok Suhartono dengan Sekda Kabupaten Blora. Sengketa informasi ini bisa terjadi karena Termohon tidak mau memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. dokumen informasi yang diminta pemohon berupa informasi mengenai “realisasi pelaksanaan anggaran tentang belanja perjalanan Dinas ke dalam daerah dan keluar daerah tahun anggaran 2013 berserta dokumen pendukungnya”.
             Merasa informasi yang diminta tidak diberikan oleh yang bersangkutan, maka Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam proses penyelesaian sengketa informasi yakni pada saat sidang pertama, Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo menunjuk Zainal Abidin sebagai mediator dalam proses mediasi yang menyangkut kedua belah pihak.
        Mediasi berlangsung selama dua tahap. Mediasi tahap pertama para pihak masih tetap mempertahankan prinsipnya masing-masing. Kesepakatan baru bisa terwujud pada saat mediasi tahap kedua. Dalam nota kesepakatannya itu, Termohon bersedia untuk menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon. Penyerahan informasi tersebut harus sudah diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan mediasi dibacakan.
  `        Putusan mediasi dibacakan dalam sidang terbuka di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh para pihak. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo sekaligus merangkap anggota dan didampingi oleh Zainal Abidin, Handoko Agung, Sosiawan dan Nur Fuad yang kesemuanya adalah anggota majelis Komisioner.
sumber: http://kipjateng.jatengprov.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar