Senin
(11/8/2014) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah membacakan
putusan mediasi antara Pemohon Totok Suhartono dengan Sekda Kabupaten
Blora. Sengketa informasi ini bisa terjadi karena Termohon tidak mau
memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. dokumen informasi yang
diminta pemohon berupa informasi mengenai “realisasi pelaksanaan
anggaran tentang belanja perjalanan Dinas ke dalam daerah dan keluar
daerah tahun anggaran 2013 berserta dokumen pendukungnya”.
Merasa
informasi yang diminta tidak diberikan oleh yang bersangkutan, maka
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam proses penyelesaian
sengketa informasi yakni pada saat sidang pertama, Ketua Majelis
Komisioner Rahmulyo Adiwibowo menunjuk Zainal Abidin sebagai mediator
dalam proses mediasi yang menyangkut kedua belah pihak.
Mediasi
berlangsung selama dua tahap. Mediasi tahap pertama para pihak masih
tetap mempertahankan prinsipnya masing-masing. Kesepakatan baru bisa
terwujud pada saat mediasi tahap kedua. Dalam nota kesepakatannya itu,
Termohon bersedia untuk menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon.
Penyerahan informasi tersebut harus sudah diserahkan oleh Termohon
kepada Pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan mediasi
dibacakan.
` Putusan
mediasi dibacakan dalam sidang terbuka di Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah dan dihadiri oleh para pihak. Putusan dibacakan oleh Ketua
Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo sekaligus merangkap anggota dan
didampingi oleh Zainal Abidin, Handoko Agung, Sosiawan dan Nur Fuad yang
kesemuanya adalah anggota majelis Komisioner.sumber: http://kipjateng.jatengprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar