AD ART LSM SOLIDARITAS SUARA RAKYAT

ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Solidaritas Suara Rakyat

BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat

Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak  16 Mei 2013 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi LSM Solidaritas Suara Rakyat berkedudukan pusat di Pati, Jawa Tengah.

BAB II
DASAR, VISI, MISI DAN USAHA

Pasal 4
DASAR
Lembaga LSM Solidaritas Suara Rakyat berasaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.

Pasal 5
VISI DAN MISI
Visi LSM Solidaritas Suara Rakyat:
1.      Terbentuknya masyarakat yang mandiri, terbuka, berkesadaran hukum dan lingkungan,   menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mengedepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan , serta disiplin yang tinggi berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila;
2.      Sebagai alat kontrol sosial dan penyeimbang pemerintahan dalam menentukan arah kebijakan publik.

Misi LSM Solidaritas Suara Rakyat:
1.      Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat;
2.      Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia di kalangan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai warga Negara Indonesia;
3.      Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik, mendorong kemandirian usaha dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informal dan industri kecil sebagai langkah aplikatif dan menguatan ekonomi kerakyatan;
4.      Menggali dan mengembangkan usaha-usaha lain yang sesuai dengan anggaran dasar dan tujuan organisasi;
5.      Menjalin kemitraan di lingkup Pemerintah serta senantiasa memberikan kontribusi sebagai alat kontrol dalam menjalankan roda pemerintahan.


Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI

Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi LSM Solidaritas Suara Rakyat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Melakukan Analisis/kajian Informasi dan Data yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, hokum, dan kepentingan masyarakat lainnya.;
2.      Melakukan studi kajian dan analisis data tentang situasi di segala bidang;
3.      Melakukan kerjasama di segala Bidang dengan jaringan Perusahaan, Institusi- institusi Pemerintah, Media, Pekerja Seni Budaya, TNI POLRI dan lainnya;
4.      Memantau dan Mengawasi Para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan Program yang berkaitan dengan Kesejahteraan masyarakat;
5.      Mendorong timbulnya kepedulian dan dukungan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah.
6.      Melakukan kontrol sosial di segala bidang.
7.      Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
8.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
9.      Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
10.  Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi sosial dan budaya.
11.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

BAB III
SIFAT

Pasal 7
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).

BAB IV
KEKAYAAN

Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga
3. Sumbangan / bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh dewan pengurus atau persetujuan Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat.
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
1.      Ispriyantoko, SH.
2.      Hadi Sunjoto, SHi.
3.      Zakaria, SH.
4.      Nanang Prasetyo U.
5.      Wahyuni, SE

DEWAN PEMBINA      : KH. Yusuf Ibrahim

DEWAN PENASEHAT :
    1. Zakaria, SH.
    2. H. Amirudin Arif

  DEWAN PENGURUS :
Presiden
: Ispriantoko
Sekretaris Jenderal
: Hadi Sunyoto, SHi.
Wakil Sekretaris Jenderal
: Wahyuni, SE.
Bendahara
: Nanang Prasetyo U.
Wakil Bendahara
: Yuli Rosita F
Kepala Bidang Organisasi  dan Pembinaan
: Erwin Sentosa
Kepala Bidang Humas
: Ahmad Nafi’, AMd
Kepala Bidang Otonom
: Yudhi Setya Ary Bowo /
: Sabar Supriyorinanto, S.E
Kepala Bidang Kerohanian dan Sosial
: Moh. Muri, S.Ag.
Kepala Bidang Kewirausahaan dan Pemuda
: Sri Agustina
Koordinator Pati Timur
: Irawan
Koordinator Pati Utara
: Sutiyono
Koordinator Pati Selatan
: Syamsul A, S.Pd.i
Koordinator Pati Barat
: Sabar Supriyorinanto, S.E




BAB VI
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 10
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
DEWAN PENDIRI
1.      Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a.       Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b.      Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.      Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3.      Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pendiri lainnya.
4.      Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5.      Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6.      Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.

Pasal 12
DEWAN PENGURUS
1.      Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Presiden Direktur atau lebih, dibantu seorang Sekretaris Jendral atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2.      Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.      Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4.      Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.

BAB VII
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Pasal 13
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
1.      Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2.      Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.      Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.

Pasal 14
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Presiden Direktur, Sekretaris Jendral dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
1.  Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
2. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan  lembaga.
2.      Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan pendiri LSM Solidaritas Suara Rakyat.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Presiden Direktur dan Sekretaris Jendral LSM Solidaritas Suara Rakyat.. Surat-surat yang mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan ditanda tangani oleh Presiden Direktur dan Bendahara.


BAB VIII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 15
Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal - hal yang akan dibicarakan. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Presiden Direktur, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris Jendral/Bendahara. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.

Pasal 16
CABANG-CABANG
Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kecamatan dan disetiap kelurahan.
Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat di setiap Kabupaten/Kota dinamakan DPD LSM Solidaritas Suara Rakyat, di setiap kecamatan dinamakan DPC LSM Solidaritas Suara Rakyat sedangkan di setiap kelurahan dinamakan DPAC LSM Solidaritas Suara Rakyat Kepengurusan DPD, DPC, dan DPAC LSM Solidaritas Suara Rakyat terdiri dari seorang Ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih dan seorang bendahara atau lebih yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


BAB IX
TAHUN BUKU

Pasal 17
Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember. Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu tiga belas (2013), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun. Perhitungan tersebut disertai pertanggungjawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungjawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.

BAB X
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 18
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.

BAB XI
LIKUIDASI

Pasal 19
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Solidaritas Suara Rakyat


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
  • Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
  • Menyatakan diri untuk menjadi anggota (LSM) Solidaritas Suara Rakyat melalui proses calon anggota.
  • Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan (LSM) Solidaritas Suara Rakyat tentang keanggotaan.
Pasal 2
Keanggotaan LSM Solidaritas Suara Rakyat terdiri atas :
  • Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri LSM Solidaritas Suara Rakyat
  • Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat
  • Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan LSM Solidaritas Suara Rakyat serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
  • Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota LSM Solidaritas Suara Rakyat
  • Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.





BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
  • Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
  • Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
  • Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
  • Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
  • Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
  • Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari LSM Solidaritas Suara Rakyat
  • Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
  • Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan
  4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader LSM Solidaritas Suara Rakyat adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
  1. Mental ideologi
  2. Prestasi
  3. Kepemimpinan
  4. Kemampuan berdiri sendiri
  5. Kemampuan pengembangan diri
  6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
  7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
  1. Organisasi LSM Solidaritas Suara Rakyat Jalinan memiliki lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya.
  2. Lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat.
Pasal 8
.Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat mempunyai arti sebagai berikut :
  1. Padi melambangkan kesejahteraan yang patut diperjuangkan oleh semua orang.
  2. Pita Merah melambangkan suatu keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
  3. Warna dasar putih menunjukkan kesucian dan ketulusan bertindak dan bersikap.
  4. Lima Telapak Tangan melambangkan pengamalan  sila-sila dalam Pancasila.
  5. Warna-warni pada telapak tangan melambangkan tekad yang kuat serta tindakan dalam  Memperjuangkan suara rakyat.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat berwarna putih dengan logo organisasi di tengah-tengah.

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
  • Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
  • Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
  • Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
  • Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat
  • Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Suara Rakyat wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
  • Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.

BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.





14 komentar:

  1. Boleh di Minta tidak untuk di copy saya ingin membuat LSM di daerah saya juga atau kalau di ijinkan ini alamat email saya : faidibanjulio@gmail.com

    BalasHapus
  2. IZIN MENGCOPY PAK SAYA INGIN MENDIRIKAN LEMBAGA ANTI KORUPSI DI PAPUA..

    BalasHapus
  3. Ijin mengcopy pak... Saya ingin mendirikan LSM di Kab Sanggau

    BalasHapus
  4. Ijin Copy Paste Pak, saya ingin mendirikan LSM di Sumatera. Terima kasih.

    BalasHapus
  5. Izin menjadikan ad art sebagai bahan / contoh lsm yang akan kami bentuk

    BalasHapus
  6. Izin Boleh di copy karna saya mau buat lsm di kab.Halsel

    BalasHapus
  7. Bagus sebanyaknya LSM sebagai kontrol social...

    BalasHapus
  8. Izin mengcopy utk dijadikan ad art LSM di Jawa timur

    BalasHapus
  9. Mohon izin untuk mengcopy untuk dijadikan bahan penyusunan ad/art LSM yang akan kami dirikan ....

    BalasHapus
  10. izin copy pak untuk tugas kuliah membuat LSM

    BalasHapus