KEMERIAHAN PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN PATI KE-691, BUDAYAKAN TRADISI LELUHUR

Peragaan tari budaya di Pendopo Pati


            Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pati ke-691 menjadi momen istimewa bagi masyarakat Bumi Mina Tani. Rangkaian kegiatan terlaksana dengan meriah tanpa melupakan tradisi Kabupaten Pati, salah satunya Kirab Prosesi Boyongan Kabupaten Pati yang merupakan tradisi lima tahunan.
Prosesi boyongan ini merupakan visualisasi dari proses pemindahan pusat pemerintahan dari Pendopo Kemiri di Desa Sarirejo, Kecamatan Pati ke Pendopo Kaborongan, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati ( Pendopo Kabupaten Pati saat ini ).
           Bupati Kabupaten Pati melalui Sekda Pemkab. Pati, Desmon Hastiono menyatakan, prosesi boyongan akan dimulai dari Pendopo Kemiri yang diikuti Bupati Haryanto, Wabup Budiyono, Forkompinda, Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa/ Lurah se-Kabupaten Pati.
Sebelum dilaksanakannya tradisi boyongan ini, terlebih dahulu diadakan selamatan atau bancakan di Pendopo Kemiri. Selanjutnya,

DIRGAHAYU INDONESIA KE-69





“Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan Sejahtera”

Sekda Blora Memenuhi tuntutan Pemohon



           Senin (11/8/2014) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah membacakan putusan mediasi antara Pemohon Totok Suhartono dengan Sekda Kabupaten Blora. Sengketa informasi ini bisa terjadi karena Termohon tidak mau memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. dokumen informasi yang diminta pemohon berupa informasi mengenai “realisasi pelaksanaan anggaran tentang belanja perjalanan Dinas ke dalam daerah dan keluar daerah tahun anggaran 2013 berserta dokumen pendukungnya”.
             Merasa informasi yang diminta tidak diberikan oleh yang bersangkutan, maka Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam proses penyelesaian sengketa informasi yakni pada saat sidang pertama, Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo menunjuk Zainal Abidin sebagai mediator dalam proses mediasi yang menyangkut kedua belah pihak.