Dua Pelaku Pembunuhan Diganjar 20 Tahun Penjara

(Pati, Kota)  - Dua pelaku pembunuhan perempuan lajang pekerja salon, yang membuang mayat korbannya disaluran air JLS turut Dukuh Garas Desa Sugiharjo Kecamatan Pati, akhirnya diganjar hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut sepadan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, yang dibacakan pada sidang sebelumnya. 
Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Winarsih (seorang pekerja salon), yang dijatuhi hukuman masing-masing kurungan penjara selama 20 tahun tersebut, Arief Setiawan, SP, 28 tahun, warga Desa Gabus, RT.02/RW.05 Kecamatan Gabus, dan Susanto, 40 tahun warga Desa Wirun, RT.02/RW.02 Kecamatan Winong.