Proses pembangunan yang memuat sebenar-benarnya hakekat pembangunan
adalah proses pembangunan yang memperhatikan terpenuhinya aspek-aspek
pembangunan sumber daya manusia; yang terdiri dari : capacity (kemampuan untuk melakukan pembangunan), equity (pemerataan hasil-hasil pembangunan), empowering (pemberdayaan melalui pemberian hak atau wewenang untuk menentukan hal-hal yang dianggap penting) dan sustainable (kemampuan untuk hidup terus) [1].
Khususnya upaya untuk memberdayakan dan memampukan sumber daya manusia,
merupakan suatu proses jangka panjang yang memerlukan investasi.
Menurut Sadjono Jatiman [2],
investasi itu bukan investasi ekonomi, tetapi merupakan investasi
sosial budaya yaitu investasi sumber daya manusia. Dari nilai yang
diinvestasikan tersebut akan menghasilkan keuntungan berupa meningkatnya
kualitas hidup sumber daya manusia itu sendiri.
Terpilih, lima Komisioner KIP Jateng 2014 - 2018
SEMARANG, suaramerdeka.com –
Lima komisioner Komisi Informasi Publik (KPI) Jawa Tengah periode
2014-2018 akhirnya telah dipilih oleh Komisi A DPRD Jawa Tengah. Mereka
adalah Rahmulyo Adiwibowo, Sosiawan, Zainal Abidin, Nur Fuad, dan
Handoko Agung Saputro.
Kelimanya
terpilih dari 14 calon komisoner yang mengikuti uji kepatutan dan
kelayakan (fit and proper test) pada 13-14 Mei. Usai tes, lima belas
anggota Komisi A melaksanakan pemilihan Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat mengatakan, lima calon terpilih adalah mereka yang mendapat suara terbanyak.
“Nama-nama
calon terpilih akan kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan
kepada Gubernur Jateng yang akan membuat surat keputusan (SK)
pengangkatan,” katanya, Rabu (14/5).
Selain calon terpilih, Komisi A juga menetapkan lima calon lain untuk menjadi cadangan jika ada calon terpilih yang mengundurkan diri. Lima calon pengganti antar waktu (PAW) ini ialah Edi Pranoto, Mieke Anggraini Dewi, Zaeni Bisri, AS Widodo Hardiono, dan Renaldi.
Selain calon terpilih, Komisi A juga menetapkan lima calon lain untuk menjadi cadangan jika ada calon terpilih yang mengundurkan diri. Lima calon pengganti antar waktu (PAW) ini ialah Edi Pranoto, Mieke Anggraini Dewi, Zaeni Bisri, AS Widodo Hardiono, dan Renaldi.
Lima
komisioner ini, lanjut Fuad, diharapkan bisa benar-benar mengawal
sengeketa informasi publik di Jawa Tengah. “Saya menilai banyak yang
harus dikawal dari persoalan informasi publik di provinsi ini," katanya.
Meskipun kewenangan KIP sesuai dengan regulasi yang ada harus bertindak setelah ada laporan, Fuad berharap komisioner dapat ikut bergerak bersama masyarakat dan lembaga lain untuk mewujudkan budaya keterbukaan informasi.
Meskipun kewenangan KIP sesuai dengan regulasi yang ada harus bertindak setelah ada laporan, Fuad berharap komisioner dapat ikut bergerak bersama masyarakat dan lembaga lain untuk mewujudkan budaya keterbukaan informasi.
“Saya kira itu pekerjaan rumah yang harus diemban oleh lima orang komisioner baru,” tandasnya.
( Anton Sudibyo / CN37 / SMNetwork )
(Anton Sudibyo / CN37 / SMNetwork)
GANJAR PRANOWO TANGGAPI MASYARAKAT PATI
PATI - Mendapat laporan adanya aksi pembalakan liar, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH langsung merespon cepat keluhan masyarakat, dengan mengecek kondisi hutan yang di tebangi di kawasan hutan Sukolilo Pati. "Kejadian ini harus ditindak keras, dan membutuhkan kerja sama antara polisi dan masyarakat untuk bersama-sama melaporkan adanya pembalakan liar, sehingga bisa terespon dengan cepat," kata Ganjar saat memberi arahan kepada masyarakat kawasan hutan rakyat di Desa Kayen Kecamatan Sukolilo Pati, Jumat (9/5).
Sidang Gugatan MWC NU Wedarijaksa, Dikawal Puluhan Banser
Sidang gugatan sengketa tanah antara
MWC NU Wedarijaksa sebagai penggugat, terhadap Ahmad Romli selaku
tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin siang (5/5).
Sidang yang sudah ke 17 kalinya ini, mengagendakan pemeriksaan
keterangan Ahmad Romli, dan saksi dari pihak penggugat.
Sidang sengketa kepemilikan tanah yang sudah berlangsung 17 kalinya
itu, mendapat perhatian ratusan nahdliyin untuk menyaksikan dan
mendengarkan keterangan tergugat Ahmad Romli dihadapan Majelis Hakim,
yang masih ngotot, tanah yang telah dibeli MWC NU secara diangsur,
miliknya.
Langganan:
Postingan (Atom)