Dua Pelaku Pembunuhan Diganjar 20 Tahun Penjara

(Pati, Kota)  - Dua pelaku pembunuhan perempuan lajang pekerja salon, yang membuang mayat korbannya disaluran air JLS turut Dukuh Garas Desa Sugiharjo Kecamatan Pati, akhirnya diganjar hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut sepadan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, yang dibacakan pada sidang sebelumnya. 
Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Winarsih (seorang pekerja salon), yang dijatuhi hukuman masing-masing kurungan penjara selama 20 tahun tersebut, Arief Setiawan, SP, 28 tahun, warga Desa Gabus, RT.02/RW.05 Kecamatan Gabus, dan Susanto, 40 tahun warga Desa Wirun, RT.02/RW.02 Kecamatan Winong.
         Pada sidang di Pengadilan Negeri Pati, Selasa siang, (29/4), Majelis Hakim yang diketuai Hadi Sunoto, SH. MH, didampingi hakim anggota Etri Widayati, SH dan Oktafiatri. K, SH. MHum, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa bersalah, telah melanggar pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 (1). 
”Atas perubatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis, Hadi Sunoto, SH. MHum. 
            Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Ahmad Riyadi, SH menyatakan menerima, karena vonis konform, yakni putusan Majelis Hakim dan tuntutan Jaksa sama. Sedang terdakwa Arief Setiawan dan Susanto melalui Penasehat Hukumnya Nurcahyo, SH menyatakan pikir-pikir selama sepekan.
”Saya rasa putusan Majelis Hakim itu punya keyakinan dan pertimbangan sendiri. Tapi kami dari Penasehat Hukum tentu punya pertimbangan hukum sendiri dari hasil putusan tersebut. Kami berharap ada pengurangan, karena itu baru melakukan kejahatan sekali, menyesali perbuatannya, setidak-tidaknya belum pernah dihukum. Maka kami akan konsultasikan dengan klien kami, apakah akan menerima atau banding,” kata Nurcahyo, SH yang Ketua Pos  Bantuan Hukum PN Pati.
         Kedua orang tua korban, Witono dan Tasmi menangis, usai mendengar putusan Majelis Hakim. Namun mereka mengaku puas dengan putusan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan terhadap Winarsih (anaknya). 
”Kami sudah puas dengan hukuman seberat itu untuk terdakwa,” ujarnya. 
           Peristiwa pembunuhan Winarti terjadi di salah satu kamar tempat hiburan malam di Jl. A. Yani Pati pada Rabu malam, (30/10/2013). Oleh kedua terdakwa kemudian mayatnya dibuang disaluran air pinggir jalan Jalur Lingkar Selatan (JLS), turut Dukuh Garas Desa Sugiharjo, mayat korban Winarsih alias Dina, ditemukan warga setempat, pada Kamis siang, (31/10/2013), sekitar pukul 14.30. (pasfmpati.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar