Sidang Gugatan MWC NU Wedarijaksa, Dikawal Puluhan Banser

        Sidang gugatan sengketa tanah antara MWC NU Wedarijaksa sebagai penggugat, terhadap Ahmad Romli selaku tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin siang (5/5). Sidang yang sudah ke 17 kalinya ini, mengagendakan pemeriksaan keterangan Ahmad Romli, dan saksi dari pihak penggugat.
Sidang sengketa kepemilikan tanah yang sudah berlangsung 17 kalinya itu, mendapat perhatian ratusan nahdliyin untuk menyaksikan dan mendengarkan keterangan tergugat Ahmad Romli dihadapan Majelis Hakim, yang masih ngotot, tanah yang telah dibeli MWC NU secara diangsur, miliknya.  


      Bahkan ketika ditanya soal kwitansi dan pernyataan yang ditunjukkan Majelis Hakim dipersidangan, tergugat Ahmad Romli mengakui bukti yang tertera dikwitansi memang tanda tangannya. Tapi nama yang tertera bukanlah namanya. 
       ”Betul memang itu tanda tangan saya, tapi nama yang tertulis Mochamad Romli bukanlah nama saya,” terang Ahmad Romli dipersidangan didampingi Kuasa Hukumnya, Nimeroddin Gule, SH. 
Majelis Hakim yang diketuai Hadi Sunoto SH, MH, didampingi Hakim Anggota Oktafiatri K, SH, M.Hum dan Etri Widayati, SH, berkali-kali sempat meminta pengunjung yang merupakan warga NU, untuk tenang. Karena merasa tidak puas dengan keterangan tergugat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan usai memeriksa keterangan Ahmad Romli, dibangku pengunjung sempat terjadi keributan, antara seseorang pengunjung dengan pendukung pengurus MWC NU yang sedang menyaksikan sidang.
       Setelah tergugat, Majelis Hakim melanjutkan memeriksa keterangan saksi Ilyas. Dia diperiksa sebagai Bendahara MWC NU saat wilayah Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Wedarijaksa masih menjadi satu. Dia menjelaskan terkait kedudukannya sebagai orang yang mengetahui persis pembayaran angsuran pembelian jual beli tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa. 
     ”Dalam persidangan ini, kami (MWC NU) memberikan kuasa hukum kepada Azam Jauhari, SH dan Gufron Su’udi, SH,” jelas Ketua PC GP. Anshor Kabupaten Pati, Ahmad Sholhan.
Dipersidangan juga terungkap, sertifikat hak milik (SHM) No.726 seluas 584 m2, yang sebagiannya 280 m2 lunas dibeli MWC NU secara diangsur, diagunkan oleh tergugat Ahmad Romli ke Bank Jateng Cabang Koordinator Pati, senilai Rp.250juta untuk bisnis. Namun dalam perjalanan pembayaran kreditnya macet, tanah dan bangunan yang ada diatasnya akan dilakukan sita, untuk dilelang. Karena merasa dirugikan, MWC NU menggugat Ahmad Romli ke Pengadilan Negeri Pati, karena telah menjaminkan tanah dan gedung milik MWC NU, untuk mengambil kredit di Bank Jateng. 
     Majelis Hakim akhirnya kembali menunda sidang sengketa kepemilikan tanah itu, hingga Senin pekan depan, (12/5), dengan agenda masih meminta keterangan saksi-saksi.
(pasfmpati.com)

1 komentar:

  1. How to win at the casino site with the best odds
    Bet on a sportsbook online today — You can bet on every sport from football to tennis, and it will come in luckyclub many forms. The more you win, the higher your

    BalasHapus